Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Diduga Melanggar HAM

Avatar

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Direktorat Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.

Ini dibuktikan dengan adanya surat dari Dirjen HAM, pada 13 Maret 2024 yang menginstruksikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Diketahui dugaan pelanggaran HAM oleh Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dilaporkan Dedi Heriansyah, warga Kota Jambi, kepada layanan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Hukum dan HAM Jambi pada 28 Oktober 2023. Perumda Tirta Mayang dilaporkan karena diduga memanfaatkan paksa tanpa izin, tanah milik orang tua Dedi, untuk digunakan sebagai jalan inspeksi dan pemasangan pipa intake Aur Duri sejak 1997.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Dedi Heriansyah sebagai pelapor dan diterima pada Senin 25 Maret 2024, Dirjen HAM meminta Kanwil Hukum dan HAM Jambi melaksanakan apa yang tertuang dalam Permen (Peraturan Menteri,red) itu sebagaimana tertuang dalam pasal 26 b.

“Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dengan a. berkoordinasi dengan pelapor, terlapor dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan atau b. Melakukan pemeriksaan lapangan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjen HAM, Aman Riyadi, sebagaimana dikutip Sitimang.id, Kamis (28/3/2024).

Dalam surat itu, Dirjen HAM menyampaikan dua poin diantaranya, meminta Kakanwil Hukum dan HAM Jambi melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, sebagaimana diatur dalam pasal 27, peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM.

Baca Juga  Kalemdiklat Polri Lantik 2176 Perwira Polri Lulusan SIP Angkatan Ke 52 Tahun 2023

Selain itu, Kakanwil Hukum da HAM Jambi juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang kepada Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi belum dikonfirmasi terkait adanya surat ini. (Red)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Sekian Lama Berdiri BUMDesa Lampisi Belum Terlihat Berhasil Dimata Masyarakat
Sambut Idul Adha Warga Desa Ture Meriahkan Dengan Pawai Obor
Jalan AMD Desa Pulau Betung Butuh Perhatian Dari Pemkab Batanghari
Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau
Aturan Sempadan Jadi Penghalang, Warga Bantaran Sungai Batanghari Tuntut Keadilan dan Turap Segera Dibangun
Denpom II/2 Jambi Melaksanakan Operasi Gaktib Dan Yustisi’ Sisir Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Jambi
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Dengan Alasan Jam Pelayanan Berakhir Sekdes Ture Batal Berobat Di Puskesmas Selat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

Sekian Lama Berdiri BUMDesa Lampisi Belum Terlihat Berhasil Dimata Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:40 WIB

Sambut Idul Adha Warga Desa Ture Meriahkan Dengan Pawai Obor

Senin, 18 Mei 2026 - 15:07 WIB

Jalan AMD Desa Pulau Betung Butuh Perhatian Dari Pemkab Batanghari

Senin, 11 Mei 2026 - 21:29 WIB

Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:24 WIB

Aturan Sempadan Jadi Penghalang, Warga Bantaran Sungai Batanghari Tuntut Keadilan dan Turap Segera Dibangun

Kamis, 23 April 2026 - 14:21 WIB

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Dengan Alasan Jam Pelayanan Berakhir Sekdes Ture Batal Berobat Di Puskesmas Selat

Kamis, 16 April 2026 - 13:30 WIB

Usai Sudah Pelarian Alung Ramadhan Tersangka Sabu 58 Kg Berakhir Di Tangan Tim Gabungan Polda Jambi

Berita Terbaru

Batanghari

Sambut Idul Adha Warga Desa Ture Meriahkan Dengan Pawai Obor

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:40 WIB

Berita Terbaru

Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau

Senin, 11 Mei 2026 - 21:29 WIB