Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Diduga Melanggar HAM

Avatar

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Direktorat Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.

Ini dibuktikan dengan adanya surat dari Dirjen HAM, pada 13 Maret 2024 yang menginstruksikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Diketahui dugaan pelanggaran HAM oleh Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dilaporkan Dedi Heriansyah, warga Kota Jambi, kepada layanan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Hukum dan HAM Jambi pada 28 Oktober 2023. Perumda Tirta Mayang dilaporkan karena diduga memanfaatkan paksa tanpa izin, tanah milik orang tua Dedi, untuk digunakan sebagai jalan inspeksi dan pemasangan pipa intake Aur Duri sejak 1997.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Dedi Heriansyah sebagai pelapor dan diterima pada Senin 25 Maret 2024, Dirjen HAM meminta Kanwil Hukum dan HAM Jambi melaksanakan apa yang tertuang dalam Permen (Peraturan Menteri,red) itu sebagaimana tertuang dalam pasal 26 b.

“Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dengan a. berkoordinasi dengan pelapor, terlapor dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan atau b. Melakukan pemeriksaan lapangan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjen HAM, Aman Riyadi, sebagaimana dikutip Sitimang.id, Kamis (28/3/2024).

Dalam surat itu, Dirjen HAM menyampaikan dua poin diantaranya, meminta Kakanwil Hukum dan HAM Jambi melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, sebagaimana diatur dalam pasal 27, peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM.

Baca Juga  Tarik Paksa Kendaraan Dijalan, Sebabkan Keributan Antara Debt Collektor Dan Oknum Anggota Berbaju Loreng

Selain itu, Kakanwil Hukum da HAM Jambi juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang kepada Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi belum dikonfirmasi terkait adanya surat ini. (Red)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkunjung ke Jambi, Ini Agendanya
Pelantikan DPW JULEHA Provinsi Jambi dan Penyerahan Sertifikat BNSP di Rumah Dinas Gubernur Jambi
Loh kapan lagi !! Brigade Pangan Desa Ture Kedatangan Pupuk Dolomit,Namun Belum Di Salurkan Ke Petani
LPKNI Kecam Proses Pemilihan Hingga Pelantikan Serentak Ketua RT Se-Kota Jambi
Anggaran Diskominfo Batanghari TA 2024 Kembali di Laporkan Ke BPK dan Minta di Audit Khusus
Ciptakan Lingkungan Aman dan Kehidupan Sehat serta Kondusif, Ditbinmas Polda Jambi Sambang Desa Binaan 
Gencarkan Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
KOMITMEN TINGKATKAN PRODUKTIVITAS KARYAWAN, HUTAMA KARYA LUNCURKAN PROGRAM CEK KESEHATAN GRATIS MELALUI PLATFORM NALURI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:35 WIB

Hut Polisi Militer Angkatan Darat Ke 79,Bidpropam Polda Jambi Berikan Kejutan Ulang Tahun Ke Mako Polisi Militer Denpom II/2 Jambi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:15 WIB

Luar Biasa Selama Dua Tahun Desa Ture Bebas Dari Stunting

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:27 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Buka Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Melalui Desk Khusus

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:54 WIB

Subdit IV Ditreskirmsus Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Senin, 16 Juni 2025 - 14:58 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, SKK Migas – PetroChina Gelar Sosialisasi Kantin Sehat

Senin, 16 Juni 2025 - 12:01 WIB

Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:44 WIB

Laksanakan Gotong Royong Serentak Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi, Warga RT 09 Sulanjana Sambut dengan Antusias

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:53 WIB

The Changcuters Bakal Bawa Nuansa Rock Tahun 60-an di Panggung Pesta Musik Istimewa Singphoria

Berita Terbaru

Uncategorized

Luar Biasa Selama Dua Tahun Desa Ture Bebas Dari Stunting

Jumat, 20 Jun 2025 - 22:15 WIB