Pemayungnews.id – JAMBI– Subdit Politik Ditintelkam Polda Jambi menggelar FGD dengan tema “Menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perkara Nomor : 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Umur Capres dan Cawapres* pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Partai Politik, Ormas, Relawan Capres, dengan menghadirkan sejumlah Pemateri ternama. FGD ini turut dihadiri Wadirintelkam Polda Jambi AKBP Irwan Andy dan Kasubdit Politik AKBP Bagus Santoso.
Bahren Nurdin KOPIPEDE/Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik selaku narasumber mengatakan bahwa Pemilu 2024 adalah Tantangan Demokrasi yang Besar: Pemilu tahun 2024 adalah sebuah tantangan besar bagi demokrasi kita. Ini bukan hanya sekadar pemilihan, tetapi juga sebuah ujian akan kedewasaan dan ketahanan demokrasi kita sebagai sebuah bangsa.
“Pentingnya Keberlangsungan Demokrasi: Demokrasi adalah pondasi dari masyarakat yang adil dan berkeadilan. Melalui pemilu, kita mengamankan hak-hak dasar warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik,” katanya.
Sementara Prof As’ad Isma menyebutkan Bahwa yang dilakukan oleh pihak Polda Jambi ini sudah benar dalam memberikan pemahaman dan edukasi politik kepada masyarakat Prov. Jambi melalui Tokoh Tokoh Politik, Parpol dan peserta FGD pada hari ini.
“Pentingnya etika Politik saling menghargai sebagai dasar menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Prov. Jambi dalam tahapan Pemilu tahun 2024,” bebernya.
Sementara itu, Fachrul Rozi Komisioner KPU Prov. Jambi mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.
“Putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. (*)