Pemayungnesw.id -TANJABBAR
Sembilan Kepala Desa dan satu Lurah yang enggan identitasnya dituliskan oleh media ini, Kades yang di duga dituding sebagai penerima suap untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang bertempat di Hotel 02 Wiston Provinsi Jambi.
Hal tersebut dikatakan beberapa Kades kepada Pemayungnews.id jum’at 19/01/2024, itu adalah kabar yang tidak benar, kabar Hoaks alias bohong,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan kami sebagai Kepala Desa terpilih dari masyarakat, tentunya kami punya otak, punya pemikiran secara sehat, tidak mungkin kami menghianati masyarakat sendiri dengan berpihak kepada perusahaan
Lanjutnya,”kami ini mencari solusi terbaik, bukannya kami mengadakan pertemuan di jambi untuk menerima suap dari Perusahaan tersebut, kami beberapa Kades yang datang itu untuk mencari solusi bagaimana caranya agar problem antara Perusahaan tersebut dengan masyarakat bisa teratasi dengan damai, ujarnya
“Dan Ada juga tudingan untuk kami para Kades, kami dituding mengadakan pertemuan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, padahal itu tidak ada, pertemuan Undangan tersebut itu hotel 02 Wilton Provinsi Jambi, berita terkait yang di viralkan di media online itu opini, hal yang tidak benar, pungkasnya,
Sementara, Mawardi Kades Badang luar saat jumpa dengan Media ini Jum’at 19/01/2024, di Lokasi Jum’at Bersih ( Jumber) bersama masyarakatnya, ianya mengatakan dengan yakin , bahwa Kades Badang Sepakat memang tidak andil, tidak terima Uang suap dari PT. DAS dengan nominal tertulis, karena adanya Undangan yang kedua kalinya ia tidak hadir lagi, katanya,” ( Jangcik)