Tim Gabungan Polres Muaro Jambi Dibackup Denpom II-2/Jambi Gerebek Gudang Oplosan BBM Ilegal Jenis Pertalite di Jaluko

Avatar

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id -MUARO JAMBI – Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jaluko bersama dengan personel dari Denpom II/Jambi , melaksanakan razia gudang minyak oplosan yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim IPDA HERI PRATAMA PUTRA, S.H pada Jum’at 21 Februari 2025 pukul 11.00 Wib.

 

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas menjelaskan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim gabungan melaksanakan razia dan berhasil mengamankan lokasi gudang minyak yang diduga menjadi tempat pengolahan (meniru memalsukan) minyak diduga jenis pertilite.

 

Tim gabungan terdiri dari Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko diback up Denpom II-2/Jambi

 

Dijelaskan

Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) atau Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 54 UU RI No.22 TAHUN 2001* tentang Minyak dan Gas Bumi atau PASAL 480 KUHPidana

 

Lokasi gudang minyak oplosan di

Rt. 05 Desa Muaro Pijoan Kec. Jaluko Kab. Ma. Jambi.

 

Dan berhasil mengamankan

(ES) (diduga pemilik gudang), (SAS) (pekerja di gudang), (A) (pekerja di gudang)

(JS)(pekerja di gudang),(B) (pembeli minyak di gudang), (F) (kernet pembeli minyak di gudang)

 

Dilokasi diduga pemilik gudang an. ES 1 unit truck izuzu elf warna putih bak merah nopol BH 8009 HM yang berisikan 6 buah tedmon volume 1.000 liter dalam keadaan kosong beserta kunci kontak, 1 buah tedmon volume 1.000 liter berisi diduga minyak campuran pertilite dalam keadaan penuh, 1 buah tedmon volume 4.500 liter yang diuga berisikan minyak putih sebanyak sekira 1.500 liter, 3 buah drum besi masing² volume 200 liter dalam keadaan penuh, 1 mesin robin beserta selang, 4 kaleng diduga zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau, 1 buah corong minyak , 1 buah alat ukur minyak (SG)

Baca Juga  Guna Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H, Aktivitas Mobilisasi Angkutan Batu bara Dihentikan Sementara

 

Pembeli dilokasi gudang Beni 1 unit mobil Suzuky carry pick up warna hitam nopol BH 8064 EM beserta kunci kontak, 27 galon masing² volume 35 liter berisi sekira kurang lebih total keseluruhan 945 liter, 16 galon masing² volume 35 liter dalam keadaan kosong.

 

Diduga pelaku pemilik gudang an. ES beserta tiga orang pekerjanya melakukan pengolahan minyak dengan menirukan memalsukan bahan bakar minyak yang mana dilokasi gudang terdapat minyak putih sebagai minyak dasar yang selanjutnya akan diolah dengan menggunakan zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau sehingga nantinya akan menyerupai minyak jenis pertilite dan jika sudah menyerupai minyak jenis pertilite pelaku akan menjualkan minyak tersebut kepada para pembeli khususnya yang ada di lokasi (B,) guna mendapat keuntungan bagi para pelaku.

 

Dijelaskan

Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jaluko bersama dengan personel dari Denpom II/Jambi yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim IPDA HERI PRATAMA PUTRA, S.H. mengamankan lokasi gudang minyak yang diduga menjadi tempat pengolahan (meniru memalsukan) minyak diduga jenis pertilite yang mana saat diamankan para pelaku sedang melakukan aktivitas di lokasi gudang tersebut selanjutnya para pelaku berserta barang bukti yang ada di lokasi gudang dibawa ke Polsek Jaluko dan selanjutnya dibawa ke Polres Muaro Jambi guna penyelidikan / penyidikan lebihl lanjut ” ungkap Kasi Humas (Arian Arifin )

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Tabrakan Dua Truk di Tanjung Tayas, Muatan Sawit Berhamburan Tutup Jalan & Arus Lalu Lintas Macet
Buntut Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Bongkar Aktivitas PETI di DAS Batanghari
Polda Jambi Amankan 22.800 Liter Minyak Ilegal dan 8 Tersangka dalam Sepekan
Toko Pakaian Raja Murah di Sengeti Terbakar, Tiga Unit Damkar Diterjunkan
Air Kehidupan di Tengah Kemarau: Senyum Haru Warga Ladang Panjang Sambut Bantuan Polres Sarolangun
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Almustaqfirin Desa Ture Penuh Khidmat
Kebakaran Lahan di Olak Rambahan Sebrang, Lokasi Terpencil Hambat Penanganan
Karhutla di Tahura Senami Meluas hingga 50 Hektare, Tim Gabungan Mundur Demi Keselamatan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:15 WIB

Tabrakan Dua Truk di Tanjung Tayas, Muatan Sawit Berhamburan Tutup Jalan & Arus Lalu Lintas Macet

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

Buntut Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Bongkar Aktivitas PETI di DAS Batanghari

Kamis, 10 September 2026 - 19:18 WIB

Polda Jambi Amankan 22.800 Liter Minyak Ilegal dan 8 Tersangka dalam Sepekan

Selasa, 8 September 2026 - 13:51 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Almustaqfirin Desa Ture Penuh Khidmat

Sabtu, 5 September 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Lahan di Olak Rambahan Sebrang, Lokasi Terpencil Hambat Penanganan

Sabtu, 5 September 2026 - 16:42 WIB

Karhutla di Tahura Senami Meluas hingga 50 Hektare, Tim Gabungan Mundur Demi Keselamatan

Kamis, 3 September 2026 - 23:38 WIB

Sinergi LBH FRIC dan UPT PPA Tanjab Barat Guna Dukung Pemulihan Psikologis Korban Perkosaan

Kamis, 3 September 2026 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Timur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Keteladanan Akhlak Rasulullah

Berita Terbaru