UPAYA DIVERSI BERHASIL, 6 ORANGPK BAPAS KELAS I JAMBI LAKUKAN PENDAMPINGAN DAN PENGAWASAN KLIEN ANAK PELAKU PENGEROYOKAN

Avatar

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idMUARO JAMBI – Jumat (11/10/2024) Upaya Diversi terhadap 6 orang anak atas kasus pengeroyokan digelar ditingkat penyidikan bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Muaro Jambi. Upaya Diversi atau upaya penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan akhirnya mencapai kata sepakat setelah diselenggarakan oleh Fasilitator dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Wakil Fasilitator dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi yakni Muliana, Bambang, Nobat, Nabila, Ayu dan Sabrina.

 

Diversi dilaksanakan berdasarkan pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang merupakan proses penyelesaian Perkara anak diluar proses peradilan pidana. Bambang, PK Bapas Jambi mengatakan keberhasilan upaya diversi ini karena adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku anak. “Sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan melalui jalur Diversi mengingat para pelaku juga masih bersekolah bahkan sebentar lagi akan lulus SMA”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban” tambah Nabila.

 

Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh 6 orang Anak inisial ML (14 th), MR (14 th), MM (17 th), AP (15 th), EA (15 th) dan F (16 th) terhadap 3 orang Anak korban merupakan perbuatan pertama kali yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan Diversi sebagaimana dalam pasal 7 Ayat 2 huruf UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Kejadian pengeroyokan terjadi pada hari tanggal 24 April 2024 lalu sekira pukul 14.00 wib di Desa Sembubuk, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. “Korban dalam perkara ini juga merupakan anak dibawah umur, pelakunya juga anak dibawah umur”. Jelas Ayu.

Baca Juga  Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi Amankan Seorang Sopir Yang Nyambil Jual Narkoba

 

Sebelum dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Muaro Jambi, sebelumnya juga sudah ada musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Namun tidak ada kata mufakat antara keluarga pelaku dan korban. “Pada malam harinya, Klien Anak beserta keluarga dipanggil ke Balai Desa Senaung karena adanya laporan aksi pengeroyokkan terhadap salah satu anak warga hingga menyebabkan luka-luka. Sempat terjadi perundingan dengan bantuan pemerintah setempat, namun tidak ditemukan persetujuan hingga pada akhirnya kasus dilaporkan ke Pihak Kepolisian ucap Sabrina.

 

“Berdasarkan kronologis kejadian, tindak pidana terjadi karena pengaruh emosional yang juga didukung adanya miskomunikasi antara pihak Klien Anak dan ketiga korban. Rasa kesetiakawanan yang tinggi membuat Klien Anak, tanpa berpikir panjang, ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan ketika melihat salah satu temannya mendapat ancaman” ujar Muliana. Kesepakatan yang dicapai yakni pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban, pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan anak dikembalikan kepada orang tua (AKOT) agar dapat membina dan anak masing-masing sehingga dapat melanjutkan kembali pendidikannya.

 

“Perkara ini sudah tercatat secara hukum dan tinggal menunggu penetapan hakim PN Muaro Jambi untuk pengesahan hasil akhir kesepakatan diversi tersebut. Hal ini berguna untuk menjadi catatan hukum bagi anak pelaku sehingga bila kedepannya mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum lagi maka mereka sudah tidak bisa lagi dilakukan diversi. Otomatis bila ada perkara selanjutnya akan dilanjutkan sampai ke tingkat pengadilan” jelas Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi.

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Desa Selat Dijual di Atas HET, Warga Mendesak Pihak Terkait Segera Lakukan Tindakan Tegas
Tabrakan Dua Truk di Tanjung Tayas, Muatan Sawit Berhamburan Tutup Jalan & Arus Lalu Lintas Macet
Buntut Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Bongkar Aktivitas PETI di DAS Batanghari
Polda Jambi Amankan 22.800 Liter Minyak Ilegal dan 8 Tersangka dalam Sepekan
Toko Pakaian Raja Murah di Sengeti Terbakar, Tiga Unit Damkar Diterjunkan
Air Kehidupan di Tengah Kemarau: Senyum Haru Warga Ladang Panjang Sambut Bantuan Polres Sarolangun
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Almustaqfirin Desa Ture Penuh Khidmat
Kebakaran Lahan di Olak Rambahan Sebrang, Lokasi Terpencil Hambat Penanganan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:15 WIB

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Desa Selat Dijual di Atas HET, Warga Mendesak Pihak Terkait Segera Lakukan Tindakan Tegas

Sabtu, 12 September 2026 - 15:15 WIB

Tabrakan Dua Truk di Tanjung Tayas, Muatan Sawit Berhamburan Tutup Jalan & Arus Lalu Lintas Macet

Jumat, 11 September 2026 - 16:06 WIB

Kecelakaan Fatal di Pal 10 Jambi, Satu Orang Tewas, Polisi Selidiki Penyebab

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

Buntut Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Bongkar Aktivitas PETI di DAS Batanghari

Sabtu, 5 September 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Lahan di Olak Rambahan Sebrang, Lokasi Terpencil Hambat Penanganan

Sabtu, 5 September 2026 - 16:42 WIB

Karhutla di Tahura Senami Meluas hingga 50 Hektare, Tim Gabungan Mundur Demi Keselamatan

Kamis, 3 September 2026 - 23:38 WIB

Sinergi LBH FRIC dan UPT PPA Tanjab Barat Guna Dukung Pemulihan Psikologis Korban Perkosaan

Kamis, 3 September 2026 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Timur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Keteladanan Akhlak Rasulullah

Berita Terbaru