Pemayungnews.id – JAMBI -Krisis pendangkalan dan pencemaran di aliran Sungai Batanghari memasuki fase yang mengkhawatirkan. Kondisi ini sudah berlangsung selama enam bulan tanpa penanganan serius dari pihak berwenang.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, saat meninjau lokasi di aliran Sungai Batanghari, Jumat 15/08/26
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kurniadi menegaskan kondisi di lapangan saat ini sudah berada pada ambang batas darurat lingkungan. Sejumlah kapal penarik dan tongkang pengangkut batubara tidak hanya kandas dan tertahan, tetapi juga mengalami kerusakan parah.
Mulai dari lambung kapal retak, badan tongkang patah, hingga ada unit yang dilaporkan sempat terbakar.
“Ini bukan kejadian baru. Sudah enam bulan lalu terjadi dan sudah dilaporkan. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan nyata,” tegas Kurniadi.
Ia menyebut, akibat kerusakan itu, muatan batubara dari sejumlah tongkang tumpah dan mencemari aliran Sungai Batanghari. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai.
Pendangkalan dan bangkai tongkang yang berserakan juga menghambat lalu lintas angkutan sungai. Nelayan dan kapal angkutan warga kesulitan melintas.
“Ini sudah darurat. Kalau dibiarkan, Sungai Batanghari bisa mati. Nelayan tidak bisa melaut, air jadi hitam dan tercemar batubara,” ujarnya.
Kurniadi mendesak pemerintah pusat, Pemprov Jambi, KSOP, dan perusahaan pemilik tongkang segera turun tangan melakukan evakuasi bangkai kapal dan normalisasi sungai.
LPKNI juga menuntut perusahaan pemilik tongkang bertanggung jawab atas pencemaran dan kerugian masyarakat.
“Kami akan kumpulkan bukti dan data. Jika tidak ada itikad baik, kami akan tempuh jalur hukum dan lapor ke KLHK,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KSOP Kelas II Jambi dan perusahaan pemilik tongkang terkait evakuasi dan penanganan pencemaran.
Editor : Arian Arifin






