Promosikan Judi Online di Instagram, Wanita Cantik Ini Ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

Avatar

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id – JAMBI – Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial CS (21) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

Diamankannya CS yang merupakan selegram tersebut karena mempromosikan judi online di Instagram melalui 20 akun dengan keuntungan mencapai puluhan juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Polisi juga berhasil menyita smartphone, dan link promosi Judi online.

 

Disampaikan Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi bahwa untuk Modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya dengan memiliki akun 70 ribu follower.

 

“ Kasus ini terungkap setelah anggota cyber mendapatkan informasi dan langsung menyelidiki kasus tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Wadir saat didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni, Jum’at (30/8/24).

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, CS sudah melakukan promosi akun judi online sejak tahun 2022 hingga sekarang. Dalam satu postingan, tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp2 juta rupiah.

 

“ Pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp50 juta, untuk jumlah 20 link judi online yang disebarkan melalui akun medsos miliknya,”lanjutnya.

 

Wadirreskrimsus menambahkan hasil dari keuntungan tersebut, CD gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

 

“ Saat ini Kita juga lagi mendalami kasus tersebut, sedangkan untuk situs link yang dipromosikan oleh tersangka merupakan milik Luar Negeri,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan pelaku dikenakan undang undang ITE pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun, denda Rp10 miliar. (vrz)

Baca Juga  Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor Bersama Satlantas Jajaran

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Hadirkan 3 Tersangka saat Pemusnahan Barang Bukti 5,5 Kg Sabu
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Membuka Lahan Dengan Dibakar
Perempuan Pengendali Jaringan Narkoba Jambi Terancam Mati, Jaksa Ajukan Tuntutan Terberat
Resmi Dimulai, Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh 2025 Libatkan TNI dan Instansi Terkait
Mafia Tanah di Jambi? Akses Jalan Diduga Diperjual Belikan, Ahli Waris Sah Melawan
Pastikan Bersih dari Narkoba, Kalapas Jambi Hingga Warga Binaan Lakukan Cek Urine Mendadak 
Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama 
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:24 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Hadirkan 3 Tersangka saat Pemusnahan Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:36 WIB

Perempuan Pengendali Jaringan Narkoba Jambi Terancam Mati, Jaksa Ajukan Tuntutan Terberat

Senin, 14 Juli 2025 - 10:49 WIB

Resmi Dimulai, Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh 2025 Libatkan TNI dan Instansi Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 23:03 WIB

Mafia Tanah di Jambi? Akses Jalan Diduga Diperjual Belikan, Ahli Waris Sah Melawan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:13 WIB

Pastikan Bersih dari Narkoba, Kalapas Jambi Hingga Warga Binaan Lakukan Cek Urine Mendadak 

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:10 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:23 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama 

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:37 WIB

Ditbinmas Polda Jambi Tingkatkan Kemampuan Bhabinkamtibmas Polres Tebo Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru