Pemayungnews.id – JAMBI – BNN Provinsi Jambi melakukan memusnahkan barang-bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu sebanyak 10,7 kg dan pil ekstasi seberat 1,7 kg atau sebanyak 4.850 butir, bila dilihat dari nilai ekonomisnya sebanyak Rp 15 miliar.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol wisnu Handoko mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan sejak 2 bulan terakhir yaitu dibulan Oktober hingga November 2023 dari 3 laporan.
Dijelaskan Brigjen Wisnu Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga kasus dan enam orang tersangka. “Barang bukti yang dimusnahkan ini narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 10,701 gram sedangkan ekstraksi sebanyak 4.850 butir,” katanya, we November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana barang bukti sabu dan Pil Ekstasi yang dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incinerator milik BNN Jambi.
Pengungkapan ini kata Brigjen Wisnu merupakan pengungkapan yang terbesar selama berdiri BNN Provinsi Jambi dari tiga kasus ini terdiri dari dua kasus bulan di bulan Oktober dan status-kasus di bulan November.
Dengan dimusnahkan barang bukti narkotika ini BNNP Jambi telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika.