Dirbinmas Polda Jambi ajak Jemaah Mesjid Baitun Nur Darlis cegah Judi Online dimulai dari lingkungan keluarga

Avatar

- Penulis

Kamis, 3 April 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Upaya mencegah penyakit masyarakat berupa Judi Online secara terus menerus gencar dilaksanakan oleh Polda Jambi. Kali ini, pada kesempatan ba’da sholat Jum’at (2/5) di Mesjid Baitun Nur Darlis Kota Jambi, Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, memberikan himbauan kamtibmas dihadapan para Jemaah.

 

“Judi Online merupakan praktek perjudian yang dilakukan secara daring melalui website maupun aplikasi yang menyediakan konten perjudian, dimana Judi Online tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik secara sosial, ekonomi maupun moral. Judi Online dapat menyebabkan kecanduan, masalah finansial, tindak kriminal serta merusak moral para generasi muda ! Terang Henky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dihadapan pengurus Mesjid Baitun Nur Darlis, Khatib Ustad Hazmiyadi serta sekitar 200 Jamaah, Henky juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan terjadinya Judi Online harus dimulai dari lingkungan yang terkecil, yakni lingkungan keluarga. Sebagai langkah yang bisa dilakukan antara lain dengan memberikan pemahaman kepada keluarga tentang bahaya Judi Online termasuk dampak finansial, psikologis, moral dan sosial. Begitu juga dengan cara perhatikan perubahan perilaku yang terjadi sebagai dampak dari Judi Online. “Sering meminjam uang, kerap berbohong, terlalu lama menghabiskan waktu diperangkat digital/ Handphone, pola emosional mudah marah, stress dan gelisah merupakan perilaku yang sering terjadi pada diri orang yang terdampak Judi Online ! Terang Henky.

 

“Kami dari Kepolisian akan terus berupaya untuk mencegah terjadinya praktek Judi Online kepada berbagai kalangan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jambi ini, termasuk menggandeng para tokoh agama untuk memberikan ceramah larangan Judi Online dari aspek norma agama, seperti yang telah kita dengar bersama tadi saat Khutbah Jum’at oleh Khatib ! Terang Henky.

Baca Juga  Diserang Oleh OTK Saat Pulang Bekerja Zulkarnaen Bikin Laporan Ke Polda Jambi

 

Secara norma hukum, Henky menerangkan terhadap para pelaku yang menyediakan Judi Online diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 Milyar Rupiah sebagaimana ketentuan pasal 45 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

“Sebagai wujud kepedulian demi kemaslahatan umat, tentunya mari kita saling mengingatkan dan mengajak kepada keluarga, saudara, dan sesama warga masyarakat, untuk menghindari dan mencegah praktek Judi Online, agar apa yang menjadi harapan kita semua di Provinsi Jambi dapat terbebas dari Judi Online ! Tutup Henky.

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Usai Sudah Pelarian Alung Ramadhan Tersangka Sabu 58 Kg Berakhir Di Tangan Tim Gabungan Polda Jambi
BREAKING NEWS: Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung si DPO Narkoba 58 Kg Sabu
BPJN Jambi Perbaiki Jalan Rusak Penyebab Macet, Perkuat Preservasi Jalur Strategis Lintas Timur
Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Pendidikan Pegawai
Jalur ke Palembang Disekat, Polisi Pasang Penghalang di Sejumlah Titik di Jambi
Dirlantas Polda Jambi Sarankan Pemudik Dari Lintas Timur Jambi- Palembang dan Sebaliknya Hendaknya Ambil Jalur Lintas Barat
Himbauan Jalur Alternatif Jambi – Palembang Bagi Para Pemudik yang dari Riau, Sumbar, Sumut dan Aceh
Kapolres Muaro Jambi Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Di Posyan Exit Tol Sebapo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 11:49 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Kamis, 9 April 2026 - 08:47 WIB

Langkah Kreatif Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0419/Tanjab Dalam Kembangkan UMKM Kerajinan Eceng Gondok

Sabtu, 4 April 2026 - 12:17 WIB

Lapas Jambi dan Bapas Serahkan Berkas Pembebasan Bersyarat Terhadap Napi Penderita Kanker Usus di RSUD Raden Mattaher

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:57 WIB

Peran Strategis Dewan Komisaris Bank Daerah

Jumat, 12 September 2025 - 09:48 WIB

Kabar Gembira ,Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Segmen Tempino – Simpang Ness Mulai 14 September 2025

Rabu, 10 September 2025 - 12:17 WIB

ETLE Sudah Mulai Diberlakukan di Wilayah Kota Jambi 

Rabu, 10 September 2025 - 09:39 WIB

Libur Panjang Maulid Nabi 2025, Trafik Jalan Tol Hutama Karya Naik 16,21%

Senin, 1 September 2025 - 21:11 WIB

Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU

Berita Terbaru