Dirbinmas Polda Jambi ajak Jemaah Mesjid Baitun Nur Darlis cegah Judi Online dimulai dari lingkungan keluarga

Avatar

- Penulis

Kamis, 3 April 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Upaya mencegah penyakit masyarakat berupa Judi Online secara terus menerus gencar dilaksanakan oleh Polda Jambi. Kali ini, pada kesempatan ba’da sholat Jum’at (2/5) di Mesjid Baitun Nur Darlis Kota Jambi, Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, memberikan himbauan kamtibmas dihadapan para Jemaah.

 

“Judi Online merupakan praktek perjudian yang dilakukan secara daring melalui website maupun aplikasi yang menyediakan konten perjudian, dimana Judi Online tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik secara sosial, ekonomi maupun moral. Judi Online dapat menyebabkan kecanduan, masalah finansial, tindak kriminal serta merusak moral para generasi muda ! Terang Henky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dihadapan pengurus Mesjid Baitun Nur Darlis, Khatib Ustad Hazmiyadi serta sekitar 200 Jamaah, Henky juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan terjadinya Judi Online harus dimulai dari lingkungan yang terkecil, yakni lingkungan keluarga. Sebagai langkah yang bisa dilakukan antara lain dengan memberikan pemahaman kepada keluarga tentang bahaya Judi Online termasuk dampak finansial, psikologis, moral dan sosial. Begitu juga dengan cara perhatikan perubahan perilaku yang terjadi sebagai dampak dari Judi Online. “Sering meminjam uang, kerap berbohong, terlalu lama menghabiskan waktu diperangkat digital/ Handphone, pola emosional mudah marah, stress dan gelisah merupakan perilaku yang sering terjadi pada diri orang yang terdampak Judi Online ! Terang Henky.

 

“Kami dari Kepolisian akan terus berupaya untuk mencegah terjadinya praktek Judi Online kepada berbagai kalangan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jambi ini, termasuk menggandeng para tokoh agama untuk memberikan ceramah larangan Judi Online dari aspek norma agama, seperti yang telah kita dengar bersama tadi saat Khutbah Jum’at oleh Khatib ! Terang Henky.

Baca Juga  Masyarakat Pemayung Kesal Dengan Kinerja PLN ,Dalam Sehari Mati 4 kali,"Kayak Minum Obat Aja

 

Secara norma hukum, Henky menerangkan terhadap para pelaku yang menyediakan Judi Online diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 Milyar Rupiah sebagaimana ketentuan pasal 45 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

“Sebagai wujud kepedulian demi kemaslahatan umat, tentunya mari kita saling mengingatkan dan mengajak kepada keluarga, saudara, dan sesama warga masyarakat, untuk menghindari dan mencegah praktek Judi Online, agar apa yang menjadi harapan kita semua di Provinsi Jambi dapat terbebas dari Judi Online ! Tutup Henky.

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Tabrakan Dua Truk di Tanjung Tayas, Muatan Sawit Berhamburan Tutup Jalan & Arus Lalu Lintas Macet
Buntut Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Bongkar Aktivitas PETI di DAS Batanghari
Polda Jambi Amankan 22.800 Liter Minyak Ilegal dan 8 Tersangka dalam Sepekan
Air Kehidupan di Tengah Kemarau: Senyum Haru Warga Ladang Panjang Sambut Bantuan Polres Sarolangun
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Almustaqfirin Desa Ture Penuh Khidmat
Kebakaran Lahan di Olak Rambahan Sebrang, Lokasi Terpencil Hambat Penanganan
Karhutla di Tahura Senami Meluas hingga 50 Hektare, Tim Gabungan Mundur Demi Keselamatan
Sinergi LBH FRIC dan UPT PPA Tanjab Barat Guna Dukung Pemulihan Psikologis Korban Perkosaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:15 WIB

Tabrakan Dua Truk di Tanjung Tayas, Muatan Sawit Berhamburan Tutup Jalan & Arus Lalu Lintas Macet

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

Buntut Laporan Warga, Polres Muaro Jambi Bongkar Aktivitas PETI di DAS Batanghari

Kamis, 10 September 2026 - 19:18 WIB

Polda Jambi Amankan 22.800 Liter Minyak Ilegal dan 8 Tersangka dalam Sepekan

Selasa, 8 September 2026 - 13:51 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Almustaqfirin Desa Ture Penuh Khidmat

Sabtu, 5 September 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Lahan di Olak Rambahan Sebrang, Lokasi Terpencil Hambat Penanganan

Sabtu, 5 September 2026 - 16:42 WIB

Karhutla di Tahura Senami Meluas hingga 50 Hektare, Tim Gabungan Mundur Demi Keselamatan

Kamis, 3 September 2026 - 23:38 WIB

Sinergi LBH FRIC dan UPT PPA Tanjab Barat Guna Dukung Pemulihan Psikologis Korban Perkosaan

Kamis, 3 September 2026 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Timur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Keteladanan Akhlak Rasulullah

Berita Terbaru