Dirbinmas Polda Jambi ajak Jemaah Mesjid Baitun Nur Darlis cegah Judi Online dimulai dari lingkungan keluarga

Avatar

- Penulis

Kamis, 3 April 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Upaya mencegah penyakit masyarakat berupa Judi Online secara terus menerus gencar dilaksanakan oleh Polda Jambi. Kali ini, pada kesempatan ba’da sholat Jum’at (2/5) di Mesjid Baitun Nur Darlis Kota Jambi, Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, memberikan himbauan kamtibmas dihadapan para Jemaah.

 

“Judi Online merupakan praktek perjudian yang dilakukan secara daring melalui website maupun aplikasi yang menyediakan konten perjudian, dimana Judi Online tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik secara sosial, ekonomi maupun moral. Judi Online dapat menyebabkan kecanduan, masalah finansial, tindak kriminal serta merusak moral para generasi muda ! Terang Henky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dihadapan pengurus Mesjid Baitun Nur Darlis, Khatib Ustad Hazmiyadi serta sekitar 200 Jamaah, Henky juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan terjadinya Judi Online harus dimulai dari lingkungan yang terkecil, yakni lingkungan keluarga. Sebagai langkah yang bisa dilakukan antara lain dengan memberikan pemahaman kepada keluarga tentang bahaya Judi Online termasuk dampak finansial, psikologis, moral dan sosial. Begitu juga dengan cara perhatikan perubahan perilaku yang terjadi sebagai dampak dari Judi Online. “Sering meminjam uang, kerap berbohong, terlalu lama menghabiskan waktu diperangkat digital/ Handphone, pola emosional mudah marah, stress dan gelisah merupakan perilaku yang sering terjadi pada diri orang yang terdampak Judi Online ! Terang Henky.

 

“Kami dari Kepolisian akan terus berupaya untuk mencegah terjadinya praktek Judi Online kepada berbagai kalangan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jambi ini, termasuk menggandeng para tokoh agama untuk memberikan ceramah larangan Judi Online dari aspek norma agama, seperti yang telah kita dengar bersama tadi saat Khutbah Jum’at oleh Khatib ! Terang Henky.

Baca Juga  Kondisi Udara Tidak Baik,Satlantas Polresta jambi Peduli kesehatan Berbagi Masker Ke Pengendara Roda Dua

 

Secara norma hukum, Henky menerangkan terhadap para pelaku yang menyediakan Judi Online diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 Milyar Rupiah sebagaimana ketentuan pasal 45 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

“Sebagai wujud kepedulian demi kemaslahatan umat, tentunya mari kita saling mengingatkan dan mengajak kepada keluarga, saudara, dan sesama warga masyarakat, untuk menghindari dan mencegah praktek Judi Online, agar apa yang menjadi harapan kita semua di Provinsi Jambi dapat terbebas dari Judi Online ! Tutup Henky.

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Terkait Dugaan Limbah PKS Pengabuan Reguonal IV, PT.PN IV Bukit Kausar Cemari Sungai Itu Cuma Kabar Burung Perusahaan Selalu Komitmen Dengan Lingkungan
Bupati Tanjab Barat Drs.H.Anwar Sadat.M.ag resmi Buka kegiatan Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026
Sekian Lama Berdiri BUMDesa Lampisi Belum Terlihat Berhasil Dimata Masyarakat
Sambut Idul Adha Warga Desa Ture Meriahkan Dengan Pawai Obor
Jalan AMD Desa Pulau Betung Butuh Perhatian Dari Pemkab Batanghari
Ketua GOW Tanjab Barat Berikan Bantuan Kebakaran Di Teluk Nilau
Aturan Sempadan Jadi Penghalang, Warga Bantaran Sungai Batanghari Tuntut Keadilan dan Turap Segera Dibangun
Denpom II/2 Jambi Melaksanakan Operasi Gaktib Dan Yustisi’ Sisir Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Jambi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:41 WIB

Terkait Dugaan Limbah PKS Pengabuan Reguonal IV, PT.PN IV Bukit Kausar Cemari Sungai Itu Cuma Kabar Burung Perusahaan Selalu Komitmen Dengan Lingkungan

Senin, 8 Juni 2026 - 18:05 WIB

Bupati Tanjab Barat Drs.H.Anwar Sadat.M.ag resmi Buka kegiatan Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

Sekian Lama Berdiri BUMDesa Lampisi Belum Terlihat Berhasil Dimata Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:40 WIB

Sambut Idul Adha Warga Desa Ture Meriahkan Dengan Pawai Obor

Senin, 18 Mei 2026 - 15:07 WIB

Jalan AMD Desa Pulau Betung Butuh Perhatian Dari Pemkab Batanghari

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:24 WIB

Aturan Sempadan Jadi Penghalang, Warga Bantaran Sungai Batanghari Tuntut Keadilan dan Turap Segera Dibangun

Minggu, 26 April 2026 - 23:56 WIB

Denpom II/2 Jambi Melaksanakan Operasi Gaktib Dan Yustisi’ Sisir Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Jambi

Kamis, 23 April 2026 - 14:21 WIB

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Berita Terbaru

Batanghari

Sambut Idul Adha Warga Desa Ture Meriahkan Dengan Pawai Obor

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:40 WIB