MUARO JAMBI – Kasus pembakaran pompong yang dilaporkan oleh Yakub, akhirnya berakhir damai. Dalam kasus ini, terlapor adalah Zulkarnain.
Mediasi ini fasilitasi oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi guna untuk menyelesaikan perkara pembakaran pompong yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak pelapor.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, mengatakan bahwa mediasi dilakukan hari Jumat, 12 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Bupati Muaro Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini demi menghindari potensi konflik sosial di Desa Gedong Karya. Kita juga libatkan Pemkab Muaro Jambi agar tercapai penyelesaian yang adil dan damai bagi kedua belah pihak,” kata dia.
Mediasi ini juga dilakukan di hadapan Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno. Lanjutnya, kegiatan penyelesaian sengketa dilakukan secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah dan Ditpolairud Polda Jambi.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian,” kata AKBP Ade Chandra.
Karena sudah ada kesepakatan damai, maka tidak dilakukan proses penahanan karena perkara diselesaikan secara restoratif.
Dalam perjanjian damai itu, terlapor bersedia mengganti kerugian dengan bantuan fasilitasi dari Bupati Muaro Jambi. Kedua belah pihak juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat memicu konflik, termasuk pelapor berjanji untuk tidak melakukan penyelaman mencari barang antik di Desa Gedong Karya.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, mengapresiasi solusi damai yang difasilitasi Ditpolairud Polda Jambi, sehingga potensi konflik sosial dapat dicegah.**
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pemayungnews.id












