Pemayungnews.id — TANJAB BARAT -Terduga tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi beberapa minggu terakhir telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan hukum.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden berawal dari kedatangan korban yang berinisial M ke kediaman tersangka (N) pada pukul 02.00 dini hari dengan membawa senjata tajam. Terjadi perselisihan yang berujung pada perkelahian satu lawan satu menggunakan senjata tajam sejenis parang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan tersangka kepada media ini, kedatangan korban membawa senjata tajam bukanlah hal pertama kali terjadi. Sebelumnya, M diduga telah berulang kali datang ke rumahnya sambil membawa senjata tajam maupun senjata api. Tersangka menyatakan, selama ini ia masih menahan diri dengan kesabaran.
“Bahkan saat saya tidak ada di rumah, ia sempat datang, memukul orang yang ada di dalam rumah, menembak pintu, dan menendang perabot rumah,” ungkap N.
Keluarga tersangka pun menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan adil dan mempertimbangkan aspek pembelaan diri. Mereka berpendapat tindakan yang dilakukan N merupakan upaya melindungi diri dari ancaman yang terus berulang.
Atas peristiwa tersebut, merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP lama serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang dikenal sebagai pembelaan terpaksa atau noodweer. Sesuai aturan tersebut, seseorang yang melukai pelaku kejahatan demi melindungi dirinya tidak dikenakan pidana apabila tindakannya memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Keluarga berharap tersangka segera dibebaskan jika terbukti hanya membela diri. Di samping itu, masih banyak tanggung jawab yang harus ia emban untuk menafkahi keluarga,” ujar perwakilan keluarga.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan terakhir kasus tersebut.(Jangcik)
Editor : Alamsyah






