Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Satu Orang Diduga Bandar Narkoba, Pengakuan Pelaku Uangnya Untuk Biaya Nikah

Avatar

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka menindaklajuti Astacita program 100 hari Presiden Prabowo, dan dalam rangka mencegah serta menimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu orang Pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu.

 

Pengungkapan dan Penangkapan pelaku disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi media ini, Rabu (06/11/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Alumni akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini bertempat di Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

 

“ Kita mengamankan RU alias RK yang merupakan Buruh Harian Lepas warga Telanaipura Kota Jambi beserta barang bukti satu paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Shabu,” ujarnya.

 

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital merk ACIS, 6 (enam) buah sendok buatan, 1 (satu) buah pemberat timbangan, ATK, 1 (satu) unit kendaraan yamaha Nmax, 2 (dua) buah handphone android dan 2 (dua) buah hp kecil.

 

“ Berdasarkan pengakuan pelaku RU ini batang bukti didapatnya dari seseorang berinisial P yang saat ini DPO,” lanjutnya.

 

Untuk motif pelaku menjual narkoba ini rencananya uangnya akan digunakan untuk menikah mengingat pacar pelaku sudah hamil 5 bulan.

 

“ Pengakuannya baru 2 bulan menjual narkoba, dan uangnya untuk biaya nikah,” sambung AKBP Ernesto Saiser.

 

Dilanjutkan Dirresnarkoba Polda Jambi, meski demikian pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, yang mana atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 kurungan penjara. (Viryzha)

Baca Juga  Charly Setia Band akan Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-59 Esok Malam

Berita Terkait

Penuh Kegembiraan, Anak-anak Tk Kemala Bhayangkari Kunjungi Kantor Polairud
Hadiri Tradisi Adat Budaya Sedekah Bumi, Anggota DPRD Asikin Berharap hasil Panen Maksimal 
Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan
Berikan Ribuan Bibit Itik, Dirresnarkoba Polda Jambi : Transformasi Pulau Pandan dan Danau Sipin Menjadi Kampung Tangguh Peternak Itik
Polresta Jambi Amankan 23 Pelajar Terlibat Aksi Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi
Jalan Baru, Harapan Baru, Ekonomi Maju
Penerimaan CPNS di Lingkungan Kementrian Hukum dan HAM, Kakanwil Jambi : Jangan Percaya Iming-iming Calo
Kunjungi Polres Bungo, Wakapolda Jambi : Jaga Marwah Netralitas Institusi Polri pada Pilkada 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:34 WIB

Penuh Kegembiraan, Anak-anak Tk Kemala Bhayangkari Kunjungi Kantor Polairud

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:29 WIB

Hadiri Tradisi Adat Budaya Sedekah Bumi, Anggota DPRD Asikin Berharap hasil Panen Maksimal 

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:55 WIB

Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan

Jumat, 29 November 2024 - 11:06 WIB

Berikan Ribuan Bibit Itik, Dirresnarkoba Polda Jambi : Transformasi Pulau Pandan dan Danau Sipin Menjadi Kampung Tangguh Peternak Itik

Rabu, 27 November 2024 - 20:20 WIB

Jalan Baru, Harapan Baru, Ekonomi Maju

Selasa, 26 November 2024 - 11:49 WIB

Penerimaan CPNS di Lingkungan Kementrian Hukum dan HAM, Kakanwil Jambi : Jangan Percaya Iming-iming Calo

Selasa, 26 November 2024 - 10:25 WIB

Kunjungi Polres Bungo, Wakapolda Jambi : Jaga Marwah Netralitas Institusi Polri pada Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 17:03 WIB

Sambut Hari Jalan Nasional 2024, PWI Kota Jambi bersama BPJN Gelar Lomba Karya Jurnalistik dan Video, Ini Ketentuannya

Berita Terbaru