Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Satu Orang Diduga Bandar Narkoba, Pengakuan Pelaku Uangnya Untuk Biaya Nikah

Avatar

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka menindaklajuti Astacita program 100 hari Presiden Prabowo, dan dalam rangka mencegah serta menimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu orang Pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu.

 

Pengungkapan dan Penangkapan pelaku disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi media ini, Rabu (06/11/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Alumni akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini bertempat di Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

 

“ Kita mengamankan RU alias RK yang merupakan Buruh Harian Lepas warga Telanaipura Kota Jambi beserta barang bukti satu paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Shabu,” ujarnya.

 

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital merk ACIS, 6 (enam) buah sendok buatan, 1 (satu) buah pemberat timbangan, ATK, 1 (satu) unit kendaraan yamaha Nmax, 2 (dua) buah handphone android dan 2 (dua) buah hp kecil.

 

“ Berdasarkan pengakuan pelaku RU ini batang bukti didapatnya dari seseorang berinisial P yang saat ini DPO,” lanjutnya.

 

Untuk motif pelaku menjual narkoba ini rencananya uangnya akan digunakan untuk menikah mengingat pacar pelaku sudah hamil 5 bulan.

 

“ Pengakuannya baru 2 bulan menjual narkoba, dan uangnya untuk biaya nikah,” sambung AKBP Ernesto Saiser.

 

Dilanjutkan Dirresnarkoba Polda Jambi, meski demikian pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, yang mana atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 kurungan penjara. (Viryzha)

Baca Juga  BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pelaku Kasus Mayat Wanita Dalam Lemari Kost

Berita Terkait

Hoaks Cemarkan Nama Baik Putra Jambi, Aktivis HMI Soroti Upaya Provokatif terhadap Kombes Pol Edi Faryadi
Tempuh Ratusan Kilometer Menembus Belantara Hutan, Dandim 0416/Bute Cek Kesiapan Instrumen Mitigasi Karhutla
Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis
Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru, Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor
Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Polda Jambi, Alat Pemipil Jagung Portable, Polsek Jaluko Raih Penghargaan
IPSI Kota Jambi Mengukir Prestasi Gemilang di Kapolres Cup Bungo
Menag Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis
INFO TERKINI LALU LINTAS DI JALAN TOL TRANS SUMATERA SELAMA LIBUR TAHUN BARU ISLAM 1447H
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:48 WIB

Hoaks Cemarkan Nama Baik Putra Jambi, Aktivis HMI Soroti Upaya Provokatif terhadap Kombes Pol Edi Faryadi

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:30 WIB

Tempuh Ratusan Kilometer Menembus Belantara Hutan, Dandim 0416/Bute Cek Kesiapan Instrumen Mitigasi Karhutla

Senin, 7 Juli 2025 - 17:30 WIB

Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:00 WIB

Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Polda Jambi, Alat Pemipil Jagung Portable, Polsek Jaluko Raih Penghargaan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:26 WIB

IPSI Kota Jambi Mengukir Prestasi Gemilang di Kapolres Cup Bungo

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:55 WIB

Menag Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:47 WIB

INFO TERKINI LALU LINTAS DI JALAN TOL TRANS SUMATERA SELAMA LIBUR TAHUN BARU ISLAM 1447H

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:09 WIB

Dugaan Adanya Pemberitaan Jaringan Narkoba di Lapas, Kalapas Jambi: Kita Siap Bersinergi 

Berita Terbaru