Masih Ingat Kah Dengan Kasus Edi Aprianto,Kasus Penipuan di Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi : Sudah Tahap II

Avatar

- Penulis

Jumat, 19 Juli 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id – JAMBI – Seorang pria bernama Edi Aprianto, yang berasal dari Jambi, kini tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan penipuan hingga penggelapan.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-57/II/2023/SPKT II/Polda Jambi tertanggal 19 Februari 2023, laporan ini diajukan oleh Burhan terhadap Edi Aprianto.

Kasusnya, adugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapat, Edi sendiri sudah berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan atas kasus penipuan tersebut.

“Ya kasusnya sudah ditangani,” kata Kombes Andri, saat dikonfirmasi Jumat 19 Juli 2024.

Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya bahkan telah menyelesaikan berkas tersangka.

“Tersangka malah sudah tahap 2 (dilimpahkan ke jaksa, red),” kata perwira tiga melati tersebut. *

Baca Juga  BREAKING NEWS: Kirim Foto Porno ke Mahasiswi, Oknum PNS Pemprov Jambi Ditangkap Polisi

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Berakhir Restorative Justice
PT. CKT Diduga Menunda Fee FKKT KUD Tungkal Ulu Produsen Kepada Kelompok Tani
Truck Boks Pendingin Tabrak Rumah Warga, Berakhir Damai
Gara-gara Menjual Gas Di Atas HET Satu Pangkalan Di Desa Lampisi Mendapat Teguran Dari Diskoperindag
Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis
Tekait Ada Dugaan Masyarakat Desa Kuala Dasal Tentang Mark Up Anggaran Sumur Bor TA 2025 Kadis PMD Akan Adakan Pembinaan
Peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Lalu Lintas
Hutama Karya Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dari Sindikasi Perbankan untuk Pembiayaan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:05 WIB

Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Berakhir Restorative Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:36 WIB

PT. CKT Diduga Menunda Fee FKKT KUD Tungkal Ulu Produsen Kepada Kelompok Tani

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:31 WIB

Truck Boks Pendingin Tabrak Rumah Warga, Berakhir Damai

Senin, 2 Maret 2026 - 12:46 WIB

Gara-gara Menjual Gas Di Atas HET Satu Pangkalan Di Desa Lampisi Mendapat Teguran Dari Diskoperindag

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:53 WIB

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:02 WIB

Peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Lalu Lintas

Senin, 23 Februari 2026 - 21:33 WIB

Hutama Karya Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dari Sindikasi Perbankan untuk Pembiayaan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:53 WIB

Ketum LPKNI Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng Di Kota Jambi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Truck Boks Pendingin Tabrak Rumah Warga, Berakhir Damai

Sabtu, 7 Mar 2026 - 11:31 WIB