Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Berakhir Restorative Justice

Avatar

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Perkara dugaan penarikan kendaraan yang dilaporkan Komalasari ke Polresta Jambi akhirnya berujung damai melalui mekanisme Restorative Justice. Dalam penyelesaian tersebut, motor jenis Honda Scoopy milik Komalasari akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Komalasari melaporkan dugaan penarikan kendaraan oleh pihak leasing di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian.

Dalam prosesnya, Komalasari memberikan kuasa kepada Samsudin selaku Ketua LPKNI DPD Batanghari untuk mendampingi dan memperjuangkan haknya selama proses hukum berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Polresta Jambi, pihak Komalasari dan pihak leasing FIFGROUP akhirnya sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan melalui Restorative Justice.

Samsudin mengatakan bahwa pengembalian kendaraan tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan dapat dilakukan dengan cara yang adil tanpa merugikan pihak mana pun.

“Alhamdulillah hari ini motor Scoopy milik ibu Komalasari sudah dikembalikan. Ini hasil dari proses mediasi yang difasilitasi penyidik hingga tercapai kesepakatan Restorative Justice,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting, khususnya bagi seluruh perusahaan leasing yang beroperasi di Provinsi Jambi agar tidak melakukan penarikan kendaraan secara sembarangan di jalan.

Menurutnya, proses eksekusi kendaraan harus mengikuti aturan dan mekanisme hukum yang berlaku serta tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan konsumen.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan leasing di Provinsi Jambi, bukan hanya FIF. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan di jalan tanpa prosedur yang jelas,” tegas Samsudin.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Dampak Kabut Asap, PWI Kota Jambi Bagikan Masker ke Sekolah YPWI Muslimat

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut hak konsumen dalam pembiayaan kendaraan. Dengan tercapainya kesepakatan damai serta pengembalian kendaraan kepada pemiliknya, perkara tersebut kini dinyatakan selesai.

Namun demikian, berbagai pihak berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh perusahaan pembiayaan dapat menjalankan prosedur penagihan maupun eksekusi kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

PT. CKT Diduga Menunda Fee FKKT KUD Tungkal Ulu Produsen Kepada Kelompok Tani
Truck Boks Pendingin Tabrak Rumah Warga, Berakhir Damai
Gara-gara Menjual Gas Di Atas HET Satu Pangkalan Di Desa Lampisi Mendapat Teguran Dari Diskoperindag
Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis
Tekait Ada Dugaan Masyarakat Desa Kuala Dasal Tentang Mark Up Anggaran Sumur Bor TA 2025 Kadis PMD Akan Adakan Pembinaan
Peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Lalu Lintas
Hutama Karya Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dari Sindikasi Perbankan untuk Pembiayaan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi
Ketum LPKNI Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng Di Kota Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:05 WIB

Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Berakhir Restorative Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:36 WIB

PT. CKT Diduga Menunda Fee FKKT KUD Tungkal Ulu Produsen Kepada Kelompok Tani

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:31 WIB

Truck Boks Pendingin Tabrak Rumah Warga, Berakhir Damai

Senin, 2 Maret 2026 - 12:46 WIB

Gara-gara Menjual Gas Di Atas HET Satu Pangkalan Di Desa Lampisi Mendapat Teguran Dari Diskoperindag

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:53 WIB

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:02 WIB

Peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Lalu Lintas

Senin, 23 Februari 2026 - 21:33 WIB

Hutama Karya Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dari Sindikasi Perbankan untuk Pembiayaan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:53 WIB

Ketum LPKNI Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng Di Kota Jambi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Truck Boks Pendingin Tabrak Rumah Warga, Berakhir Damai

Sabtu, 7 Mar 2026 - 11:31 WIB