Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Diduga Melanggar HAM

Avatar

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Direktorat Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.

Ini dibuktikan dengan adanya surat dari Dirjen HAM, pada 13 Maret 2024 yang menginstruksikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Diketahui dugaan pelanggaran HAM oleh Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dilaporkan Dedi Heriansyah, warga Kota Jambi, kepada layanan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Hukum dan HAM Jambi pada 28 Oktober 2023. Perumda Tirta Mayang dilaporkan karena diduga memanfaatkan paksa tanpa izin, tanah milik orang tua Dedi, untuk digunakan sebagai jalan inspeksi dan pemasangan pipa intake Aur Duri sejak 1997.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Dedi Heriansyah sebagai pelapor dan diterima pada Senin 25 Maret 2024, Dirjen HAM meminta Kanwil Hukum dan HAM Jambi melaksanakan apa yang tertuang dalam Permen (Peraturan Menteri,red) itu sebagaimana tertuang dalam pasal 26 b.

“Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dengan a. berkoordinasi dengan pelapor, terlapor dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan atau b. Melakukan pemeriksaan lapangan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjen HAM, Aman Riyadi, sebagaimana dikutip Sitimang.id, Kamis (28/3/2024).

Dalam surat itu, Dirjen HAM menyampaikan dua poin diantaranya, meminta Kakanwil Hukum dan HAM Jambi melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, sebagaimana diatur dalam pasal 27, peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM.

Baca Juga  Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Lemari Kos-kosan Ditangkap di Musi Banyuasin

Selain itu, Kakanwil Hukum da HAM Jambi juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang kepada Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi belum dikonfirmasi terkait adanya surat ini. (Red)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Menepis Opini, Menjaga Marwah Mustahik: BAZNAS Kota Jambi Tegaskan Z-Corner adalah Zakat Produktif, Bukan Pasar Bedug Dadakan   
Truk Batubara Terguling Timpa Minibus di Jalan Lintas Timur Muara Papalik, 1 Orang Tewas
Wow Luar Biasa!! Upaya Polda Jambi dalam Menekan Peredaran Narkoba Melonjak 25 Persen
Aksi Humanis di Bulan Ramadan! Ditresnarkoba Polda Jambi Turun Langsung Bagi-Bagi Takjil ke Warga
Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Berakhir Restorative Justice
PT. CKT Diduga Menunda Fee FKKT KUD Tungkal Ulu Produsen Kepada Kelompok Tani
Truck Boks Pendingin Tabrak Rumah Warga, Berakhir Damai
Gara-gara Menjual Gas Di Atas HET Satu Pangkalan Di Desa Lampisi Mendapat Teguran Dari Diskoperindag
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:06 WIB

Menepis Opini, Menjaga Marwah Mustahik: BAZNAS Kota Jambi Tegaskan Z-Corner adalah Zakat Produktif, Bukan Pasar Bedug Dadakan   

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:35 WIB

Truk Batubara Terguling Timpa Minibus di Jalan Lintas Timur Muara Papalik, 1 Orang Tewas

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:05 WIB

Wow Luar Biasa!! Upaya Polda Jambi dalam Menekan Peredaran Narkoba Melonjak 25 Persen

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:48 WIB

Aksi Humanis di Bulan Ramadan! Ditresnarkoba Polda Jambi Turun Langsung Bagi-Bagi Takjil ke Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:05 WIB

Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Berakhir Restorative Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:31 WIB

Truck Boks Pendingin Tabrak Rumah Warga, Berakhir Damai

Senin, 2 Maret 2026 - 12:46 WIB

Gara-gara Menjual Gas Di Atas HET Satu Pangkalan Di Desa Lampisi Mendapat Teguran Dari Diskoperindag

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:53 WIB

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Berita Terbaru