Turut Merugikan Masyarakat, Arian Arifin Ketua DPD PUSPA-RI Kabupaten Batanghari Berencana Akan Gugat PLN Jambi

Avatar

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id BATANGHARI – Kerap padamnya listrik dibeberapa wilayah di provinsi Jambi membuat warga di beberapa Desa di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dalam beberapa bulan terakhir merasa kesal dengan ulah PLN yang memadamkan lampu secara terus menerus tanpa melihat waktu dan tanpa ada pemberitahuan

 

Seperti keterangan warga Desa Ture yg tidak ingin namanya di publikasikan Jum’at (11/10/2024) mengatakan “PLN itu tidak ada aturan dalam memadamkan lampu terkadang pas mau masuk Magrib lampu mati sampai jam 9 malam baru hidup, terkadang mati pagi siang baru hidup”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami ini mau beribadah, anak anak mau belajar,ibu ibu mau memasak, tolong lah jangan sekehendak hati memadamkan lampu ujarnya kepada media ini”

 

“Terkadang dalam satu hari sampai 3 kali mati lampu, otomatis dengan seringnya lampu mati peralatan elektronik di rumah kami akan rusak dan siapa yang rugi pasti kamilah ujarnya lagi”.

 

Dengan pemadaman listrik yang terus menerus membuat Ketua DPD PUSPA-RI (Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia) Arian Arifin yang juga warga Pemayung angkat bicara “, PLN jangan bisa nya cuma memadamkan lampu tetapi pikirkan juga masyarakat, jangan cuma saat masyarakat menunggak pembayaran listrik listriknya buru buru dicabut PLN tetapi tingkatan juga pelayanan kepada masyarakat,

 

UU Perlindungan konsumen listrik dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sudah sangat jelas dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen listrik bila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT. PLN (Persero).

 

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: Perlindungan Konsumen Listrik telah dilindungi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Baca Juga  BNNP Jambi Musnahkan 10,7 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

 

Sementara dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin Usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero).

 

Jika masih seperti ini perlakuan PLN kepada masyarakat Pemayung maka saya selaku masyarakat Pemayung berencana akan menyurati PLN bahkan jika surat kita tidak ada tanggapan maka kita akan melakukan aksi demo ke PLN Jambi imbuhnya lagi,Sementara hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Cabang Jambi terkait pemadaman listrik dan keluhan masyarakat (Tim)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Menepis Opini, Menjaga Marwah Mustahik: BAZNAS Kota Jambi Tegaskan Z-Corner adalah Zakat Produktif, Bukan Pasar Bedug Dadakan   
Truk Batubara Terguling Timpa Minibus di Jalan Lintas Timur Muara Papalik, 1 Orang Tewas
Wow Luar Biasa!! Upaya Polda Jambi dalam Menekan Peredaran Narkoba Melonjak 25 Persen
Aksi Humanis di Bulan Ramadan! Ditresnarkoba Polda Jambi Turun Langsung Bagi-Bagi Takjil ke Warga
Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Berakhir Restorative Justice
PT. CKT Diduga Menunda Fee FKKT KUD Tungkal Ulu Produsen Kepada Kelompok Tani
Truck Boks Pendingin Tabrak Rumah Warga, Berakhir Damai
Gara-gara Menjual Gas Di Atas HET Satu Pangkalan Di Desa Lampisi Mendapat Teguran Dari Diskoperindag
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:06 WIB

Menepis Opini, Menjaga Marwah Mustahik: BAZNAS Kota Jambi Tegaskan Z-Corner adalah Zakat Produktif, Bukan Pasar Bedug Dadakan   

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:35 WIB

Truk Batubara Terguling Timpa Minibus di Jalan Lintas Timur Muara Papalik, 1 Orang Tewas

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:05 WIB

Wow Luar Biasa!! Upaya Polda Jambi dalam Menekan Peredaran Narkoba Melonjak 25 Persen

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:48 WIB

Aksi Humanis di Bulan Ramadan! Ditresnarkoba Polda Jambi Turun Langsung Bagi-Bagi Takjil ke Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:05 WIB

Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Berakhir Restorative Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:31 WIB

Truck Boks Pendingin Tabrak Rumah Warga, Berakhir Damai

Senin, 2 Maret 2026 - 12:46 WIB

Gara-gara Menjual Gas Di Atas HET Satu Pangkalan Di Desa Lampisi Mendapat Teguran Dari Diskoperindag

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:53 WIB

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Berita Terbaru