Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Diduga Melanggar HAM

Avatar

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idJAMBI – Direktorat Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.

Ini dibuktikan dengan adanya surat dari Dirjen HAM, pada 13 Maret 2024 yang menginstruksikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Diketahui dugaan pelanggaran HAM oleh Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dilaporkan Dedi Heriansyah, warga Kota Jambi, kepada layanan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Hukum dan HAM Jambi pada 28 Oktober 2023. Perumda Tirta Mayang dilaporkan karena diduga memanfaatkan paksa tanpa izin, tanah milik orang tua Dedi, untuk digunakan sebagai jalan inspeksi dan pemasangan pipa intake Aur Duri sejak 1997.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Dedi Heriansyah sebagai pelapor dan diterima pada Senin 25 Maret 2024, Dirjen HAM meminta Kanwil Hukum dan HAM Jambi melaksanakan apa yang tertuang dalam Permen (Peraturan Menteri,red) itu sebagaimana tertuang dalam pasal 26 b.

“Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dengan a. berkoordinasi dengan pelapor, terlapor dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan atau b. Melakukan pemeriksaan lapangan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjen HAM, Aman Riyadi, sebagaimana dikutip Sitimang.id, Kamis (28/3/2024).

Dalam surat itu, Dirjen HAM menyampaikan dua poin diantaranya, meminta Kakanwil Hukum dan HAM Jambi melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, sebagaimana diatur dalam pasal 27, peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM.

Baca Juga  Instagram dan Facebook Down, Warganet Kompak 'Curhat' ke Twitter

Selain itu, Kakanwil Hukum da HAM Jambi juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Perumda Tirta Mayang kepada Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi belum dikonfirmasi terkait adanya surat ini. (Red)

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Dipimpin Kapolres Sarolangun, Satgas Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Areal Plasma PT BKS
Dua Pondok Kelompok Tani Karya Bakti Desa Ture Hangus Terbakar, Diduga Ada Unsur Kesengajaan
Asap Kian Tebal Selimuti Pemayung,Warga Minta Pemda Batanghari Segera Liburkan Sekolah
Tersangka Insiden Pembacokan Serahkan Diri, Keluarga Tegaskan Melindungi Diri dan Harapkan Keadilan 
Mulai 21 Agustus 2026 Pukul 15.00 WIB, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir – Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif
SDN 180/1 TURE GELAR LOMBA 17 AGUSTUS, SISWA ANTUSIAS SAMBUT HUT RI KE-81
Enam Bulan Terabaikan, Sejumlah Tongkang Rusak Bahkan Sudah Ada Yang Terbakar
Muaro Jambi Masuk Radar Internasional, Selamatkan Warisan Sejarah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Dipimpin Kapolres Sarolangun, Satgas Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Areal Plasma PT BKS

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Dua Pondok Kelompok Tani Karya Bakti Desa Ture Hangus Terbakar, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Asap Kian Tebal Selimuti Pemayung,Warga Minta Pemda Batanghari Segera Liburkan Sekolah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Tersangka Insiden Pembacokan Serahkan Diri, Keluarga Tegaskan Melindungi Diri dan Harapkan Keadilan 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Mulai 21 Agustus 2026 Pukul 15.00 WIB, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir – Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Enam Bulan Terabaikan, Sejumlah Tongkang Rusak Bahkan Sudah Ada Yang Terbakar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Muaro Jambi Masuk Radar Internasional, Selamatkan Warisan Sejarah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Kapolresta Jambi Kombea Pol.Ananto Herlamban Hadiri Oembukaan Festival Sungai Batanghari 2026

Berita Terbaru