Unit IV PPA Polres Batanghari, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan 

Avatar

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idBATANGHARI_Sat Reskrim Polres Batanghari melaksanakan Press Release terkait Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, Ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Dalam Press Release disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H beserta Kanit IV PPA IPDA Sianturi yang digelar di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Batanghari, Selasa (16/07/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Husni Abda dalam Press Release nya,” sosok tersangka berinisial MS (41) telah melakukan aksi bejatnya sejak dari Bunga (nama samaran) menginjak kelas enam (6) Sekolah Dasar (SD) di Tahun 2021. Sedangkan tempat kejadian berada dikamar Korban atau rumah tersangka MS tepatnya di Kelurahan Pasar Baru,” ungkap AKP Husni.

 

AKP Husni juga memaparkan kronologis singkat kejadian dari keterangan laporan korban,“ tersangka MS melakukan aksi bejat terhadap anaknya ini dalam keadaan rumah lagi sepi bahkan sering juga dilakukannya pada siang hari. Korban Bunga juga menceritakan tersangka melakukan dengan cara membujuk serta memberikan iming-iming uang setiap akan melakukan persetubuhan, juga mengancam akan berhentikan sekolah dan kalau terjadi apa-apa jangan minta tolong ke ayah (tersangka) terang dalam pengakuan korban,” papar Husni.

 

Selanjutnya,” perbuatan bejat pelaku tercium pihak kepolisian, setelah mendapatkan laporan dari korban Bunga (nama samaran) pada Rabu 10 Juli 2024 lalu dan pada hari selanjutnya Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Unit IV PPA yang di-backup Unit Buser Sat Reskrim Polres Batanghari langsung mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian,” ungkap AKP Husni.

Baca Juga  Guna Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H, Aktivitas Mobilisasi Angkutan Batu bara Dihentikan Sementara

 

“ setelah itu Personil berhasil menemukan tersangka dan lakukan upaya paksa untuk dibawa ke Mapolres Batanghari guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Menurut Opini penulis dari kejadian yang berkali-kali pada beberapa tahun belakangan ini angka kriminalitas kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan sangat tinggi, maka bukan hanya peran Polri saja yang harus selalu aktif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, perlu juga peran penting dari Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak serta peran para Alim Ulama agar bisa langsung mengatasi tindak kekerasan terhadap anak serta agar bisa menjaga hak-hak perempuan, ini adalah sebuah tantangan besar untuk kita semua demi untuk melindungi hak mereka.(Red)**

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas
Proyek WEBSITE Desa 15 Juta Di Sorot!! Kejaksaan Priksa kades Se-Batang Hari,Ada Dugaan Titipan Atasan
Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Rumahnya Saat Jual Beli Mobil, Pelaku Mengaku Menggunakan Kayu Untuk Memukul Korban 
Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Lakukan Peninjauan Jembatan Pulau Betung Dan Segera Diperbaiki
Letkol Inf Dedy Pungky – Dandim 0416/Bute, Kreator Pembentangan Bendera Merah Putih Raksasa Pada Peringatan HUT RI ke-80 di Kabupaten Tebo
Ditresnarkoba Polda Jambi Hadirkan 3 Tersangka saat Pemusnahan Barang Bukti 5,5 Kg Sabu
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Membuka Lahan Dengan Dibakar
Resmi Dimulai, Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh 2025 Libatkan TNI dan Instansi Terkait
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 07:31 WIB

Pelaku Pembunuh Dosen Cantik Di Bungo Berhasil Di Bekuk Polres Bungo, Ini Indentitas nya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Proyek WEBSITE Desa 15 Juta Di Sorot!! Kejaksaan Priksa kades Se-Batang Hari,Ada Dugaan Titipan Atasan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Peringatan Hari Santri 2025 Turut Dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno : Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Pembangunan Tribun Lapangan Bola Kaki Desa Lampisi Diduga Mark Up Anggaran Kades Akui Gunakan Material Kelas Bawah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas/Rutan di Wilayah Jambi Pastikan Kemanan Lapas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Rumahnya Saat Jual Beli Mobil, Pelaku Mengaku Menggunakan Kayu Untuk Memukul Korban 

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Progres Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A Capai 49%, HKI Perkuat Konektivitas di Sumatra Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Dari Jambi untuk Indonesia, Kader AMPG Raih Prestasi di Kancah Nasional

Berita Terbaru