Unit IV PPA Polres Batanghari, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan 

Avatar

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.idBATANGHARI_Sat Reskrim Polres Batanghari melaksanakan Press Release terkait Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, Ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Dalam Press Release disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H beserta Kanit IV PPA IPDA Sianturi yang digelar di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Batanghari, Selasa (16/07/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Husni Abda dalam Press Release nya,” sosok tersangka berinisial MS (41) telah melakukan aksi bejatnya sejak dari Bunga (nama samaran) menginjak kelas enam (6) Sekolah Dasar (SD) di Tahun 2021. Sedangkan tempat kejadian berada dikamar Korban atau rumah tersangka MS tepatnya di Kelurahan Pasar Baru,” ungkap AKP Husni.

 

AKP Husni juga memaparkan kronologis singkat kejadian dari keterangan laporan korban,“ tersangka MS melakukan aksi bejat terhadap anaknya ini dalam keadaan rumah lagi sepi bahkan sering juga dilakukannya pada siang hari. Korban Bunga juga menceritakan tersangka melakukan dengan cara membujuk serta memberikan iming-iming uang setiap akan melakukan persetubuhan, juga mengancam akan berhentikan sekolah dan kalau terjadi apa-apa jangan minta tolong ke ayah (tersangka) terang dalam pengakuan korban,” papar Husni.

 

Selanjutnya,” perbuatan bejat pelaku tercium pihak kepolisian, setelah mendapatkan laporan dari korban Bunga (nama samaran) pada Rabu 10 Juli 2024 lalu dan pada hari selanjutnya Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Unit IV PPA yang di-backup Unit Buser Sat Reskrim Polres Batanghari langsung mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian,” ungkap AKP Husni.

Baca Juga  Gencarkan Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

 

“ setelah itu Personil berhasil menemukan tersangka dan lakukan upaya paksa untuk dibawa ke Mapolres Batanghari guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Menurut Opini penulis dari kejadian yang berkali-kali pada beberapa tahun belakangan ini angka kriminalitas kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan sangat tinggi, maka bukan hanya peran Polri saja yang harus selalu aktif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, perlu juga peran penting dari Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak serta peran para Alim Ulama agar bisa langsung mengatasi tindak kekerasan terhadap anak serta agar bisa menjaga hak-hak perempuan, ini adalah sebuah tantangan besar untuk kita semua demi untuk melindungi hak mereka.(Red)**

Editor : Alamsyah

Berita Terkait

Dirlantas Polda Jambi Sarankan Pemudik Dari Lintas Timur Jambi- Palembang dan Sebaliknya Hendaknya Ambil Jalur Lintas Barat
Ketum LPKNI Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng Di Kota Jambi
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap 10 Kasus Narkotika dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan
Ada Apa..Mandor Selaku Penanggung Jawab Jembatan Pulau Betung Blokir Nomor Wartawan
Sisa Struktur Bangunan Lama Ditemukan, Pengawasan APBD pada Proyek Jembatan Pulau Betung Dipertanyakan
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemdes Desa Ture Gelar Panen Raya Jagung Hibrida
Diduga Gangster Berulah di Desa Ture, Warga Resah dan Berharap Polisi Tingkatkan Patroli  
Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 22:47 WIB

Jalur ke Palembang Disekat, Polisi Pasang Penghalang di Sejumlah Titik di Jambi

Senin, 16 Maret 2026 - 22:22 WIB

Dirlantas Polda Jambi Sarankan Pemudik Dari Lintas Timur Jambi- Palembang dan Sebaliknya Hendaknya Ambil Jalur Lintas Barat

Senin, 16 Maret 2026 - 11:38 WIB

Himbauan Jalur Alternatif Jambi – Palembang Bagi Para Pemudik yang dari Riau, Sumbar, Sumut dan Aceh

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:06 WIB

Menepis Opini, Menjaga Marwah Mustahik: BAZNAS Kota Jambi Tegaskan Z-Corner adalah Zakat Produktif, Bukan Pasar Bedug Dadakan   

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:35 WIB

Truk Batubara Terguling Timpa Minibus di Jalan Lintas Timur Muara Papalik, 1 Orang Tewas

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:05 WIB

Wow Luar Biasa!! Upaya Polda Jambi dalam Menekan Peredaran Narkoba Melonjak 25 Persen

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:48 WIB

Aksi Humanis di Bulan Ramadan! Ditresnarkoba Polda Jambi Turun Langsung Bagi-Bagi Takjil ke Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:05 WIB

Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Berakhir Restorative Justice

Berita Terbaru