Ada Apa..Mandor Selaku Penanggung Jawab Jembatan Pulau Betung Blokir Nomor Wartawan

Avatar

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemayungnews.id  –BATANG HARI -Proyek Pembangunan Jembatan pada ruas Jalan Sp. Pulau Betung – Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, kini menjadi sorotan publik. Jembatan yang dikerjakan menggunakan APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp5.408.800.000,00, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis (spek).

 

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan indikasi bahwa sisa bangunan jembatan lama tidak dibongkar dan dibersihkan secara menyeluruh, melainkan diduga masih dimanfaatkan sebagai bagian dari struktur jembatan baru. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan serta kepatuhan terhadap dokumen kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dan dinilai tidak mencerminkan pekerjaan baru sepenuhnya.

 

Struktur beton lama terlihat masih melekat pada bagian bawah jembatan, menimbulkan dugaan bahwa proses pembongkaran tidak dilakukan sesuai standar teknis konstruksi.

 

“Kalau jembatan baru, seharusnya bangunan lama dibongkar total. Ini justru seperti ditumpangi. Kami khawatir kekuatannya tidak maksimal,” ungkap salah seorang warga Desa Pulau Betung.

 

Sejumlah pihak menilai, jika benar sisa bangunan lama digunakan tanpa kajian teknis yang transparan, maka hal tersebut berpotensi melanggar spesifikasi kontrak dan dapat mengarah pada pengurangan volume pekerjaan.

 

Dalam proyek yang bersumber dari uang rakyat, indikasi semacam ini patut mendapat perhatian serius.

 

Wartawan pun mengirim link berita yang telah terbit sebelumnya ke Penanggung Jawab proyek tersebut yang bernama Irham lewat chat WhatsApp dan dijawab, “Ini lagi Dikerjakan, sembari mengirimkan sebuah poto dengan dua orang yang sedang bekerja dibawah jembatan sembari memegang alat pemecah Beton,

 

Dan wartawan kembali ingin menggali informasi lebih lanjut persoalan tersebut, alih- alih mendapatkan jawaban malah memblokir nomor telepon wartawan patut diduga ada apa dengan pekerjaan tersebut,?

Baca Juga  Unit IV PPA Polres Batanghari, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan 

 

Tindakan penanggung jawab proyek pemerintah tersebut memblokir nomor telepon wartawan dapat dianggap sebagai tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan,

 

Hal ini jelas melanggar Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

 

Maka tindakan memblokir ini tidak dibenarkan, karena pelaksana proyèk pemerintah, sebagai bagian dari pemerintahan, seharusnya terbuka dan transparan kepada publik mengenai pengguna anggaran dan pelaksanaan proyek.

 

Dengan memblokir nomor telepon wartawan pemilik penanggung jawab proyek tersebut dianggap menghindari konfirmasi, menutup informasi, dan menyalahgunakan kekuasaan.(Arian Arifin)

Editor : Arian Arifin

Berita Terkait

Denpom II/2 Jambi Melaksanakan Operasi Gaktib Dan Yustisi’ Sisir Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Jambi
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Dengan Alasan Jam Pelayanan Berakhir Sekdes Ture Batal Berobat Di Puskesmas Selat
Usai Sudah Pelarian Alung Ramadhan Tersangka Sabu 58 Kg Berakhir Di Tangan Tim Gabungan Polda Jambi
BREAKING NEWS: Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung si DPO Narkoba 58 Kg Sabu
BPJN Jambi Perbaiki Jalan Rusak Penyebab Macet, Perkuat Preservasi Jalur Strategis Lintas Timur
Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Pendidikan Pegawai
Jalur ke Palembang Disekat, Polisi Pasang Penghalang di Sejumlah Titik di Jambi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:56 WIB

Denpom II/2 Jambi Melaksanakan Operasi Gaktib Dan Yustisi’ Sisir Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Jambi

Kamis, 23 April 2026 - 14:21 WIB

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Dengan Alasan Jam Pelayanan Berakhir Sekdes Ture Batal Berobat Di Puskesmas Selat

Kamis, 16 April 2026 - 13:30 WIB

Usai Sudah Pelarian Alung Ramadhan Tersangka Sabu 58 Kg Berakhir Di Tangan Tim Gabungan Polda Jambi

Kamis, 16 April 2026 - 09:52 WIB

BREAKING NEWS: Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung si DPO Narkoba 58 Kg Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Pendidikan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 22:47 WIB

Jalur ke Palembang Disekat, Polisi Pasang Penghalang di Sejumlah Titik di Jambi

Senin, 16 Maret 2026 - 22:22 WIB

Dirlantas Polda Jambi Sarankan Pemudik Dari Lintas Timur Jambi- Palembang dan Sebaliknya Hendaknya Ambil Jalur Lintas Barat

Berita Terbaru